Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Status Tahanan Kota
Terkait foto wajah Ratna yang menjadi viral, Insank menjelaskan bahwa Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, bahwa kliennya tidak mengetahui pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks soal penganiayaan terhadap dirinya di media sosial.
"(Diperiksa) terkait persoalan hoaks ya, mengapa bisa menjadi viral, apakah diketahui bahwa ini menjadi viral. Pada prinsipnya, Ibu RS ini tidak menghendaki untuk menjadi viral. Dia juga tidak mengetahui siapa yang viralkan ini," ujar Insank
Insank menyampaikan, Ratna memang sempat mengirimkan foto dirinya yang terlihat bengkak di wajah kepada beberapa orang. Namun, Ratna tidak bermaksud agar foto itu diviralkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya