Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Hoaks l Gerindra Laporkan Ratna ke Polda Metro Jaya

Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Status Tahanan Kota

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terungkap, Ratna Sarumpaet tidak tahu yang menviralkan foto wajahnya.

JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, segera mengajukan status tahanan kota kliennya ke penyidik Polda Metro Jaya. "Permohonan tahanan kota Senin (8/10)," kata Insank.

Insank menyebutkan pertimbangan pengajuan tahanan kota lantaran faktor kemanusian terhadap Ratna yang telah memasuki usia lanjut. Insank mengatakan Ratna telah memasuki usia 70 tahun sehingga kesulitan untuk beraktifitas di rumah tahanan.

Insank juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulang tindak pidana lainnya yang menjadi pertimbangan subyektif penyidik kepolisian menahan Ratna.

Terkait foto wajah Ratna yang menjadi viral, Insank menjelaskan bahwa Kuasa hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, bahwa kliennya tidak mengetahui pihak yang pertama kali menyebarkan hoaks soal penganiayaan terhadap dirinya di media sosial.

Baca Juga :
Padamkan Api

"(Diperiksa) terkait persoalan hoaks ya, mengapa bisa menjadi viral, apakah diketahui bahwa ini menjadi viral. Pada prinsipnya, Ibu RS ini tidak menghendaki untuk menjadi viral. Dia juga tidak mengetahui siapa yang viralkan ini," ujar Insank

Insank menyampaikan, Ratna memang sempat mengirimkan foto dirinya yang terlihat bengkak di wajah kepada beberapa orang. Namun, Ratna tidak bermaksud agar foto itu diviralkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari berdasarkan surat nomor: SPhan/925/10/2018 Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2018. Awalnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Gerindra Laporkan Ratna

Partai Gerindra melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10) atas dugaan penyebaran informasi untuk kebencian dan/atau menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10).

Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pemilihan presiden ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan, katanya. Meski Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurut Taufiq, dirinya masih berhak untuk melaporkan mantan Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu. "Prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Taufiq berharap, laporannya tersebut diakamodir dan diproses. "Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," tegasnya.

Polda Metro diketahui, menetapkan Ratna sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembohongan atas insiden pengeroyokan terhadapnya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo Pasal 45 UU ITE. Dia pun ditahan di Markas Polda Metro per 5 Oktober.

Di sisi lain, Taufiq menerangkan, langkah Gerindra tersebut juga membuktikan bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebobongan Ratna. Prabowo merupakan Ketua Umum DPP Gerindra.

emh/jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top