![Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak](https://koran-jakarta.com/images/article/php63fyjw_resized.jpg)
Sidang Hoaks
Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak
![Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak](https://koran-jakarta.com/images/article/php63fyjw_resized.jpg)
Foto : istimewa
Desmihardi menyatakan bahwa dakwaan atas Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijatuhkan oleh JPU adalah tidak tepat.
"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan kepolisian", ujar dia.
Baca Juga :
Menyambut Siswa Baru
Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya.
Dia mengungkapkan bahwa cuitan itu tidak mewakili penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.
Desmihardi menilai keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi.jon/Ant/P-5w
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara
Komentar
()Muat lainnya