Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Hoaks

Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Desmihardi menyatakan bahwa dakwaan atas Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijatuhkan oleh JPU adalah tidak tepat.

"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan kepolisian", ujar dia.

Baca Juga :
Menyambut Siswa Baru

Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya.

Dia mengungkapkan bahwa cuitan itu tidak mewakili penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.
Desmihardi menilai keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi.jon/Ant/P-5w

Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top