Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Hoaks

Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Permohonan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Joni menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet. Bahkan, dia terlihat sehat ketika menghadiri sidang.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," tutur Joni.

Sementara itu, Ratna terlihat pasrah ketika permohonan sebagai tahanan kota ditolak majelis Hakim saat di persidangan. "Ya, apa boleh buat. Mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ujar Ratna.

Ratna mengaku dirinya merasa tetap memerlukan status sebagai tahanan kota karena alasan kondisi kesehatannya sudah mulai menurun. "Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu untuk jadi tahanan kota. Masak saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," ucap Ratna
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Desmihardi, meminta pengalihan penahanan terhadap kliennya.

Selama ini, Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan diharapkan penahahan bisa dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota.

"Atas nama terdakwa, kami mengajukan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota," kata Desmihardi dalam sidang perdana Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2)

Nota Keberatan

Sementara itu dalam pembacaan eksepsi, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet, menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya keliru.

Desmihardi menyatakan bahwa dakwaan atas Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijatuhkan oleh JPU adalah tidak tepat.

"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan kepolisian", ujar dia.

Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya.

Dia mengungkapkan bahwa cuitan itu tidak mewakili penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.
Desmihardi menilai keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi.jon/Ant/P-5w

Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top