Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Hoaks

Ratna Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Permohonan terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Joni menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet. Bahkan, dia terlihat sehat ketika menghadiri sidang.

"Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," tutur Joni.

Sementara itu, Ratna terlihat pasrah ketika permohonan sebagai tahanan kota ditolak majelis Hakim saat di persidangan. "Ya, apa boleh buat. Mudah-mudahan Tuhan kasih kesehatan," ujar Ratna.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top