Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Memilih Cawagub l Penetapan Nama Cawagub DKI Ditangan Dewan

Rapim DPRD Digelar Pekan Ini

Foto : istimewa

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi

A   A   A   Pengaturan Font

Meski demikian, ungkapnya, pihaknya mengkhawatirkan tingkat kehadiran anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Pemilihan Cawagub DKI Jakarta. Dia meyakini, pemilihan cawagub DKI Jakarta itu akan tuntas sebelum Pemilu serentak pada 17 April.

"(Penolakan cawagub dari spanduk di jalan) tidak ada masalah di tatib, lalu tidak boleh poligami juga nggak ada di tatib. Apa hubungannya itu," ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menilai, pemilihan cawagub DKI Jakarta belum memiliki landasan hukum. Pasalnya, tatib Pemilihan Cawagub hingga kini belum dimiliki DPRD DKI Jakarta.

Menurut Amir, dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pasal 24 menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Tatib DPRD DKI Jakarta.

"Tatib ini harus memuat ketentuan, tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi misi cawagub dan lainnya," jelas Amir. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top