Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Memilih Cawagub l Penetapan Nama Cawagub DKI Ditangan Dewan

Rapim DPRD Digelar Pekan Ini

Foto : istimewa

Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan cawagub DKI Jakarta belum memiliki landasan hukum, sebab tata tertib Pemilihan Cawagub belum dimiliki DPRD,

JAKARTA - Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pekan ini akan menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk membahas surat ajuan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.

"Sudah saya kirimkan ke Ketua DPRD DKI. Tahapannya setelah ini akan dirapatkan dulu sama pimpinan. Mungkin pekan ini ini digelar Rapimgab (rapat pimpinan gabungan), karena kan suratnya baru tadi pagi sampai ke saya," ujar Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).

Menurutnya, Rapimgab tersebut akan disesuaikan dengan jadwal masing-masing pimpinan DPRD DKI Jakarta. Meski demikian, katanya, pemilihan cawagub DKI Jakartaitu masih harus melewati proses penjadwalan badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

"Belum Bamus. Biasanya kan mereka harus Rapimgab dulu. Itu kemungkinan baru pekan ini. Setelah dilakukan Rapimgab, baru Bamus untuk menentukan proses selanjutnya," kita Yuliadi.

Tata Tertib Sidang

Ketua Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi mendorong Bamus DPRD DKI Jakarta untuk segera mengagendakan proses pemilihan cawagub DKI Jakarta selanjutnya. Salah satunya, Bamus DPRD DKI Jakarta harus menelaah kembali tata tertib (tatib) Pemilihan Cawagub sebagai patokan dalam pemilihan nanti.

"Jadi, sekarang kewenangannya di DPRD. Nanti ada Bamus. Tugasnya Bamus itu mengagendakan untuk menelaah dulu terkait tatib. Tinggal nanti kita berusaha mendorong Bamus untuk mengagendakan itu. Kan harus ada perintah supaya ada rapat Bamus. Agenda Bamus itu kan ada rapim, paripurna, dan lainnya," kata Suhaimi.

Pengesahan tatib Pemilihan Cawagub DKI Jakarta ini, lanjut Suhaimi, menjadi penting sebagai dasar yang harus diikuti semua anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam tatib sebelumnya, ungkap cawagub DKI Jakarta tak terpilih itu, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta harus dihadiri minimal 3/4 anggota DPRD DKI Jakarta.

"Kalau nggak (dibahas), ya patokannya ke tatib lama. Kita sudah baca tatib lama. BK (Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta juga sudah baca tatib. Kita dalami tatib lama, pada pasal 30 ayat 1, harus ada 3/4 anggota dewan yang harus hadir di paripurna. Harus quorum," tegas Suhaimi.

Meski demikian, ungkapnya, pihaknya mengkhawatirkan tingkat kehadiran anggota DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna Pemilihan Cawagub DKI Jakarta. Dia meyakini, pemilihan cawagub DKI Jakarta itu akan tuntas sebelum Pemilu serentak pada 17 April.

"(Penolakan cawagub dari spanduk di jalan) tidak ada masalah di tatib, lalu tidak boleh poligami juga nggak ada di tatib. Apa hubungannya itu," ucapnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menilai, pemilihan cawagub DKI Jakarta belum memiliki landasan hukum. Pasalnya, tatib Pemilihan Cawagub hingga kini belum dimiliki DPRD DKI Jakarta.

Menurut Amir, dalam Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pasal 24 menyebutkan bahwa mekanisme pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Tatib DPRD DKI Jakarta.

"Tatib ini harus memuat ketentuan, tugas dan wewenang panitia pemilihan, tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, jadwal dan tahapan pemilihan, hak anggota DPRD dalam pemilihan, penyampaian visi misi cawagub dan lainnya," jelas Amir. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top