Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik

Raperda Pengendalian Covid-19 Harus Tak Tebang Pilih

Foto : ANTARA/HO-Thopaz Nuhgraha Syamsul

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul di Ruang Rapat Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul menginginkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Covid-19 bisa adil untuk semua lapisan masyarakat.
Ia berharap Raperda tentang Pengendalian Covid-19 yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar aturan Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Artinya tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih, yang salah tentu harus mendapat hukuman sesuai Perda tersebut. Kalau soal bunyi pasal per pasalnya saya belum tahu detail, karena drafnya belum sampai ke anggota Dewan," ujar Thopaz dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/7).
Dalam pandangan Thopaz secara pribadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 karena menilai kurangnya aturan sanksi yang tegas untuk orang-orang yang melanggar peraturan penanggulangan Covid-19. Karena itu, muncul ide untuk merevisi sanksi pidana dalam Perda Pengendalian Covid-19 tersebut.
"Namun yang paling penting, saya berharap revisi Perda ini bisa lebih baik dan berlaku adil untuk semua lapisan masyarakat," ujar Thopaz.
Terkait sanksi pidana yang ingin diperkuat Pemprov DKI dalam revisi Perda tersebut, Thopaz menilai itu sangat tepat diterapkan, jika pemerintah mau menanggung kemaslahatan hidup rakyat banyak terlebih dahulu.
Dengan kata lain, Rancangan Perda tentang Pengendalian Covid-19 harus mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55. Intinya, negara harus hadir dalam kesulitan dan kerumitan masyarakat Indonesia, baru pemerintah punya hak menerapkan regulasi-regulasi yang ketat maupun mengandung unsur pidana.
Thopaz menjelaskan bahwa Rancangan Perda tersebut nantinya dibahas terlebih dahulu di DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama pimpinan DPRD Provinsi DKI. Nanti baru diputuskan secara bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, Thopaz meminta negara atau pemerintah daerah juga jangan hanya mengurusi sanksi terhadap para pelanggar aturan. Melainkan juga harus ada langkah nyata dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top