Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan

Foto : ISTIMEWA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Dengan begitu, raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada bulan Januari tahun 2024. "Sekarang saya sudah lega. Semoga nanti tahun 2024 kita sudah punya perda baru sebagai dasar hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi," ujar Lusiana.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mendorong pembentukan raperda tentang pembebasan pajak bagi UMKM yang beromzet di bawah 1,3 juta sehari atau 500 juta setahun.

Usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 43 ayat 2 dalam raperda yang menyebutkan pelaku UMKM bebas pajak yang beromzet tidak lebih dari 1 juta per hari atau 360 juta per tahun. "Kita menginginkan masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah bisa berkembang dengan baik. Jadi, jangan malah menambah beban mereka," ujarnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top