Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Raperda Pajak dan Retribusi Dituntaskan

Foto : ISTIMEWA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/12) sore.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta segera dirampungkan. Pembahasan akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta bersama Pemprov Jakarta.

"Raperda tersebut berisi sembilan bab dengan 100 pasal," jelas Ketua Bapemperda Provinsi Jakarta, Pantas Nainggolan, Rabu (6/12). Menurutnya, raperda tersebut akan menggantikan 15 perda. Dia menjelaskan bahwa pembahasan perda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Jadi, ini memang cukup padat karena menggabungkan perda-perda Jakarta menjadi satu. Mirip-mirip metode Omnibus Law," ujar Pantas. Adapun yang akan dicabut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danPerda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Pantas berharap payung hukum tersebut nantinya bukan hanya menjadi dasar menggali potensi pajak daerah, namun juga bisa untuk mengedukasi masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan retribusi. Misalnya, perda juga berhubungan dengan retribusi sampah.

Sedangkan sampah merupakan sebuah problem. Dengan kata lain, raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top