Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Hukum I Tim Pengendali Inflasi Daerah Terus Pantau Harga

Raperda Harus Permudah Akses Pangan Warga Ibu Kota

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov juga akan membahas lebih lanjut terkait kewajiban pelaporan data pangan terhadap para pelaku usaha, sehingga tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. "Penggunaan sistem informasi pangan yang terintegrasi dan jaminan keamanan akan membantu pengelolaan data pangan yang lebih baik," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut raperda juga mengatur persoalan jaminan keberlanjutan program bantuan penyediaan pangan bagi masyarakat rentan rawan pangan. Lalu dalam raperda juga berisi tentang penugasan BUMD secara mandiri maupun bekerja sama dengan pelaku usaha lain.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mengatur ketentuan umum tentang penciptaan sebuah sistem pangan. Ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan. Ada juga tntang gizi serta keamanan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Caranya ditempuh dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Keamanan pangan dan jaminan halal atas produk pangan, pengaturannya juga akan ditambahkan dalam pasal terkait," ucap Heru.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top