Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Hukum I Tim Pengendali Inflasi Daerah Terus Pantau Harga

Raperda Harus Permudah Akses Pangan Warga Ibu Kota

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan bertujuan memudahkan akses pangan seluruh warga Jakarta, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu. "Raperda ini mengatur distribusi, logistik, dan pemerataan pangan subsidi bagi masyarakat tertentu. Perda juga berisi kemudahan akses pangan seluruh warga," kata Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, Kamis (2/11).

Heru menyebut, raperdajuga mengatur soal konsumsi pangan berlebih, keamanan pangan, pemberian makanan tambahan, dan diversifikasi pangan. Pemberian makanan tambahan diharapkan dapat mengatasi persoalan pangan ke depan. "Namun, ini bukanlangkah kuratif," ujar Heru. Perda mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Heru, penyumbang terbesar pangan berlebih terjadi dalam tahap konsumsi. Pengaturan dalam raperda sebagai upaya pengurangan pangan berlebih diberlakukan bagi pelaku usaha agar memproduksi, menyimpan, dan menyiapkan makanan ataupun minuman sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Selain itu, tidak memusnahkan pangan berlebih yang masih dapat dimanfaatkan. Pengusaha juga wajib memilahdan menyalurkannya kepada masyarakat rentan. Pemprov Jakarta juga berperan mengawasi mutu pangan. Pemprov juga menjadi penghubung antara pelaku usaha dan penerima manfaat. Terkait diversifikasi pangan, ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat agar dapat memiliki keberagaman makanan pokok.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga mendukung berbagai program Pemerintah Pusat seperti Kenyang Tanpa Nasi, Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), Sehat dengan Pangan Lokal, Pola Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, serta Sehat dan Aman (B2SA).

Pemprov juga akan membahas lebih lanjut terkait kewajiban pelaporan data pangan terhadap para pelaku usaha, sehingga tidak menjadi penghambat kegiatan investasi. "Penggunaan sistem informasi pangan yang terintegrasi dan jaminan keamanan akan membantu pengelolaan data pangan yang lebih baik," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut raperda juga mengatur persoalan jaminan keberlanjutan program bantuan penyediaan pangan bagi masyarakat rentan rawan pangan. Lalu dalam raperda juga berisi tentang penugasan BUMD secara mandiri maupun bekerja sama dengan pelaku usaha lain.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mengatur ketentuan umum tentang penciptaan sebuah sistem pangan. Ini dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan. Ada juga tntang gizi serta keamanan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Caranya ditempuh dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

"Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Keamanan pangan dan jaminan halal atas produk pangan, pengaturannya juga akan ditambahkan dalam pasal terkait," ucap Heru.

Rutin Pantau

Pada bagian lain, Heru menjelaskan, rutin memantau ketersediaan stok pangan. Pemantauan dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk memastikan harga tetap stabil. "Terkait jaminan ketersediaan pangan, kita berupaya memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga," jelasnya.

Pemantauan sebagai langkah pengendalian dan pemerataan harga pangan di tingkat konsumen. Hasil pantauan TPID terus diperbarui. Kemudian, ditayangkan dalam berbagai aplikasi seperti Sistem Informasi Ketahanan Pangan, Informasi Pangan Jakarta, dan Jakarta Kini.

Selain itu, Heru menilai perlu dilakukan kajian terkait mekanisme pengendalian disparitas harga di tingkat produsen dan konsumen sebagai dasar pengaturan lebih lanjut. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top