Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Tangerang Tunggu Petunjuk Teknis

Foto : ANTARA/Azmi
A   A   A   Pengaturan Font

Sebetulnya tenaga honorer masih dibutuhkan terutama untuk tenaga pendidik dan OPD yang memerlukan banyak tenaga pelayanan.

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan 28 November 2023. "Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat karena nanti akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (8/6).
Ia menyebutkan pemerintah Kabupaten Tangerang bakal membahas lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, menunggu dulu teknis aturan. "Karena kebijakan ini terhitung baru. Jadi kita masih menunggu teknisnya," jelas Ahmed.
Bupati menuturkan jumlah tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk instansi dan tenaga pendidikan sangat banyak. Angkanya mencapai ribuan. Dengan kebijakan baru itu, maka hanya PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan bertugas di lingkup pemerintahan.
"Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer. Apalagi di tenaga pendidik dan OPD perlu tenaga pelayanan," ujarnya. Maka, lanjut Zaki, petunjuk teknis yang akan dikeluarkan pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai dengan kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai dengan kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.

Pebisnis Muda
Hal lain yang disampaikan Ahmed adalah berkaitan dengan para pelaku ekonomi. Dia mengajak para pelaku ekonomi muda dan mahasiswa untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Hal itu penting untuk menggerakkan dan menggeliatkan kembali sektor perekonomian.
"Saya minta mahasiswa dan pelaku ekonomi muda memiliki jiwa entrepreneurship yang kreatif serta inovatif di tengah gempuran era digital yang makin pesat," kata Ahmed. Dia mengatakan ini saat menghadiri acara pelatihan ekonomi kreatif oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di salah satu Kampus di Tangerang, Selasa (7/6). Ant/wid/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top