Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rapat Perdana Pansus Revisi UU Daerah Khusus

Foto : ANTARA News/Dewa Wiguna

Gedung DPRD DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) DKI Jakarta menggelar rapat perdana membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus karena Ibu Kota Negara pindah ke IKN Nusantara.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Jakarta pascaperpindahan Ibu Kota, Pantas Nainggolan, di Jakarta, Senin (15/8)."Alasannya supaya rakyat Jakarta terlibat dalam pembahasan perpindahan Ibu Kota. Hubungannya dalam revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota karena statusnya pindah ke IKN," katanya.

Pantas minta masukan dari pihak terkait apakah sematan "daerah khusus" tetap dipertahankan atau dihilangkan. Hal ini perlu masukan dari semua pihak.Ini perlu masukan-masukan. Kita menghormati otoritas masing-masing. DPRD punya otoritas dalam undang-undang," ujarnya.

"Sebelum sampai ke sana, kita akan memberikan masukan-masukan yang kita rekomendasikan melalui pansus," Sambungnya. Pantas mengarisbawahi semata soal daerah khusus. DKI Jakarta masih memiliki sematan daerah khusus, namun tidak lagi sebagai Ibu Kota, melainkan bidang moneter dan keuangan. Presiden menyampaikan bahwa DKI Jakarta tetap punya kekhususan, walaupun tidak lagi kekhususan Ibu Kota, tetapi bidang moneter dan keuangan.

Pantas tengah melakukan pendekatan secara komprehensif sehingga mampu menjawab tantangan Jakarta ke depan."Karena masa kerja Pansus selama enam bulan. Saat ini baru dibentuk. Untuk enam bulan ke depan diharapkan ada rekomendasi," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top