Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi

Rampungkan Segera RUU Kekerasan Seksual

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dengan hadirnya RUU ini, setidaknya ada payung hukum yang bersifat spesialis. "KUHP sendiri banyak menyimpan problem, misalnya dalam KUHP tidak memiliki definisi serta bentuk-bentuk kekerasan seksual," kata Maria Ulfah yang juga aktivis Fatayat NU. Karena itu, ia mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diprioritaskan. Sehinggatahun depan bisa disahkan.

Dengan begitu, Indonesia memiliki payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual. "RUU ini harus disahkan agar kita memiliki hukum yang kuat serta bisa melindungi korban dengan tetap bisadengan tetap bisa menjerakan pelaku," katanya.

Maria Ulfah menambahkan, anggota dewan dan pemerintah harus peka terhadap kondisi saat ini, dimana kasus kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi.

Untuk mengurangi itu, diperlukan regulasi spesifik yang mengatur itu. Apalagi desakan akan perlunya UU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah digaungkan sejak lama.

"Karena ini sudah sekian lama," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid, mengatakan bahwa komisinya akan memprioritaskan penyelesaiam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top