![Rampungkan Segera RUU Kekerasan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpov_p0a_resized.jpg)
Rampungkan Segera RUU Kekerasan Seksual
![Rampungkan Segera RUU Kekerasan Seksual](https://koran-jakarta.com/images/article/phpov_p0a_resized.jpg)
Jakarta - Pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus diprioritaskan. Bahkan, diharapkan bisa diselesaikan serta disahkan sebelum digelarnya pemilihan presiden. Sebab regulasi itu sangat diperlukan.
Demikian yang mengemuka dalam diskusi bertajuk, "Konsolidasi dan Pendalaman Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual," yang digelar di Gedung Persekutuan Gereja- Gereja Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (4/12).
Salah seorang pembicara Maria Ulfah Anshor mewakili Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), berharap di tahun politik ini, kinerja legislasi DPR tidak kendor. Salah satu RUU yang harus diprioritaskan adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ia berharap RUU ini bisa selesai di tahun 2019, atau sebelum pemilihan presiden digelar.
"Saya pikir, RUU ini sangat penting. Harusnya bagi anggota dewan, ini jadi momentum untuk meningkatkan citranya menunjukan bahwa prestasi mereka tak terganggu oleh pemilu," kata Maria.
Paling lambat awal tahun depan, lanjut Maria, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah dimulai. Kalau awal tahun, tidak juga dibahas, ia khawatir pembahasan akan molor. Sementara RUU ini sangat urgen, di tengah kondisi buruknya penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Khususnnya penegakan hukum yang masih mengandalkan UU KUHP sebagai payung hukum.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya