Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ramai Soal Pemberian Gelar, UGM Bilang Baru Lakukan Kajian Akademik terkait Pemberian Profesor Kehormatan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Hari-hari ini ramai soal penolakan sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait rencana kampus tersebut memberikan gelar kehormatan pada satu sosok pejabat perbankan tanah air. Tapi otoritas UGM sudah membantah kabar rencana pemberian gelar tersebut.

Dalam rilis pers yang diterima redaksi Kamis (16/2) petang, UGM mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," tutur Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Dr. Andi Sandi Antonius, S.H., LL.M. selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM, Kamis (16/2).

Peraturan ini memang menuai beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada. Sekretaris Rektor UGM, Wirastuti Widyatmanti, S.Si., Ph.D., menekankan bahwa di UGM setiap pandangan dihargai dan dihormati. Hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," ungkapnya.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top