Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ramai Peraturan Nadiem Dinilai Legalkan Sex Bebas dan LGBT, Muhammadiyah Tolak Keras

Foto : Istimewa

Menteri Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Menyusul penolakan sejumlah ormas Islam terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, PP Muhammadiyah pun menyatakan penolakan yang sama.

Peraturan Menteri Nadiem tersebut dinilai melegalkan sex bebas karena adanya frasa "tanpa persetujuan korban" sebagai batasan utama ada atau tidak adanya kekerasan seksual.

"Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada "persetujuan korban (consent)," demikian bunyi siaran pers PP Muhammadiyah yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.id, Senin (8/11).

Dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai "tanpa persetujuan korban". Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:

  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Tapi pada bagian lain dijelaskan:
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top