Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rakyat Akhirnya Punya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Foto : ISTIMEWA

kekerasan seksual

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang" tanya Ketua DPR, Puan Maharani, pimpinan sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

Seperti biasa, anggota DPR meneriakkan, "Setuju." Puan lalu mengetukkan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon. Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU. Mereka adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.
Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top