Raksasa Teknologi Jerman Diminta Bayar $220 Juta untuk Selesaikan Tuduhan Suap, Pejabat RI Terlibat?
Kantor pusat pembuat perangkat lunak Jerman SAP di Walldorf dekat Heidelberg, Jerman pada 5 November 2003. SAP akan membayar denda lebih dari $220 juta untuk menyelesaikan tuduhan suap AS yang melibatkan pembayaran kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia, kata Departemen Kehakiman AS, 10 Januari 2024.
Antara tahun 2015 dan 2018, SAP mengatur agar suap dibayarkan kepada pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pemerintah termasuk dengan kementerian perikanan dan perusahaan telekomunikasi milik negara, demikian isi dokumen tersebut.
SEC menyebutkan, selain di Indonesia dan Afrika Selatan, SAP juga pernah terlibat skema suap di Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, dan Azerbaijan.
Dalam sebuah pernyataan, SAP mengatakan pihaknya "menyambut baik kesimpulan dari masalah ini dan akan sepenuhnya mematuhi ketentuan perjanjian."
"SAP memisahkan diri dari semua pihak yang bertanggung jawab lebih dari lima tahun lalu dan sejak itu secara signifikan meningkatkan program kepatuhan global dan pengendalian internal terkait," kata perusahaan yang berbasis di Walldorf itu.
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya