
Raja Ampat Dapat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kampung
Gubernur Papua Barat Elisa Kambu menyerahkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat Raja Ampat pada peringatan peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (17/3/2025).
Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa BanafanuSorong, 17/3 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung di tiga kampung, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
SK Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diserahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada perwakilan masyarakat di tiga kampung pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin.
Kepala Seksi Wilayah II Papua Barat Daya BPSKL Wilaya Maluku Papua, Lilian Komaling, di Sorong, Senin, menjelaskan persetujuan pengelolaan hutan kampung di atas hak ulayat masyarakat di tiga kampung itu dalam rangka melakukan pengelolaan hutan berbasis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
"Diharapkan masyarakat di tiga kampung ini bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan sekaligus menjaga kelestarian hutan untuk pembangunan hutan berkelanjutan," katanya.
Ketiga kampung itu terdiri atas Hutan Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan seluas 1.025 hektare, Hutan Kampung Kalitoko, Distrik Teluk Mayalibit seluas 3.890 hektare, dan Hutan Kampung Waifo, Distrik Tiplol Mayalibit seluas 355 hektare.
"Pemanfaatan hutan kampung itu akan berlangsung selama 35 tahun sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Dia mengatakan secara keseluruhan hutan kampung di Kabupaten Raja Ampat diperuntukkan untuk ruang perlindungan seperti tempat pemijahan ikan, tempat penanaman manggrove.
"Kemudian masyarakat juga sudah melakukan pemetaan terhadap lokasi yang dinilai penting dan keramat yang akan terus dijaga untuk pembangunan berkelanjutan," katanya.
Di Papua Barat Daya, sudah 135 surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung diterbitkan.
"Dan kemarin sudah dilakukan verifikasi persetujuan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memberikan ruang yang memadai kepada masyarakat ada untuk mengelola hutan kampung.
"Dulu tidak ada akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan, tapi sekarang masyarakat diberikan ruang untuk mengakses kawasan hutan melalui mekanisme perhutanan sosial," ucapnya.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 4 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
- 5 Bukan Arab Saudi, Negara Penghasil Kurma Terbesar Dunia Berasal dari Afrika
Berita Terkini
-
Ini Tiga Sekolah yang Jadi Uji Coba Kantin Sehat Pemprov DKI Jakarta
-
Perhatikan Waktu Istirahat Agar Tidak Terjadi "micro sleep" Di Jalan
-
Ancaman Perang Dagang Kembali Membayangi, Rupiah Tertekan Awal Pekan
-
Terapi DBS untuk Penderita Distonia dan Sindrom Tourette
-
Samsung Rilis Aksesoris PAW Patrol untuk Galaxy A16 dan Galaxy Tab A9 Kid Edition