Rafael Alun Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK
Rafael Alun Trisambodo
Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya