Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rachmat Yasin Dicecar soal Pengembalian Uang Rp8,9 Miliar

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyidik mengkonfirmasi soal pengembalian uang 8,9 miliar rupiah.

"Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar 8,9 miliar rupiah oleh tersangka RY kepada KPK. Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan TPK tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (17/7).

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Bupati Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 lalu. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar 8.931.326.223 rupiah.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai 825 juta rupiah. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top