Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Quo Vadis KUD?

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Mathius Tadung

Lebih dari tujuh dekade UUD 45 Pasal 33 Ayat 1 telah mencanangkan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Bung Hatta sebagai "Bapak Koperasi" menyebutnya sistem ekonomi koperasi. Hal ini tertuang dalam penjelasan UUD 45 Pasal 33.

Bunyinya, "Dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan orang per orang. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi.

Sampai pada periode keempat perubahan UUD 45 Pasal 33 Ayat 1 sampai 3 tidak berubah. Ini menunjukkan sistem ekonomi koperasi tetap hadir dalam konstitusi. Dalam perjalanan, para pemimpin MPR mengokohkan ekonomi koperasi sebagai salah satu badan usaha di samping BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Dalam pembangunan Badan Usaha Koperasi (BUK), para pakar ekonomi menempatkannya pada posisi strategis terkait rakyat dan Pancasila. Ada yang menyatakan koperasi berbasis ekonomi kerakyatan atau ekonomi Pancasila. Periode sekarang menuju 2045, saat usia 100 tahun Indonesia merdeka, koperasi menjadi pilar negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top