Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak | KPU Rilis 33 Nama Lembaga Survei yang Akan Lakukan Hitung Cepat

"Quick Count" Boleh Diumumkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat akan dengan cepat mengetahui hasil sementara pemenang Pilpres dan hasil Pemilu legislatif, karena hasil hitung cepat boleh diumumkan setelah selesainya penghitungan suara

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum merilis 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019. Lembaga survei hitung cepat tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, UU Pemilu mempersilakan lembaga survei untuk melakukan penghitungan hasil penghitungan suara usai pemungutan suara. Menurut Wahyu, pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam pasca tempat pemungutan suara (TPS) boleh petugas KPPS, yakni 13.00.

Aturan itu pun mengacu pada ketentuan dalam UU Pemilu, sehingga bilamana ada lembaga survei menayangkan hasil hitung cepatnya dua jam sebelum ketentuan (15.00), maka dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum pada pasal 449 ayat 5 disebutkan bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Lembaga survei yang melakukan hitung cepat tersebut haruslah terdaftar dan terverifikasi oleh KPU, sehingga lembaga survei itu bisa menyebarkan hasil hitung cepatnya ke publik. Hal itu guna menghindari lembaga hitung cepat abal-abal, yang hasi hitunga cepatnya tidak kredibel dan berpotensi memeca belah.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top