![Quick Count Boleh Diumumkan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7_e3w1_resized.jpg)
"Quick Count" Boleh Diumumkan
![Quick Count Boleh Diumumkan](https://koran-jakarta.com/images/article/php7_e3w1_resized.jpg)
"Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu Setiawan, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Meski lembaga survei terdaftar diberi izin untuk menampilkan hasil penghitungan suara seluruh nasional, namun prinsipnya KPU tidak menggunakan IT untuk menghitung atau menyimpan hasil rekapitulasi suara pemilu. Sehingga bila sistem KPU dihack, penghitungan suara tetap bisa dilakukan.
"Lembaga survei adalah sarana transparansi agar semua orang tahu. Tapi penghitungan tetap dilakukan manual," pungkasnya.
Nama Lembaga Survei
Tercatat ada sekitar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU: Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedaikopi), Poltracking Indonesia, Indonesian Research and Survey (Ires), OnlineSumut.com, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya