Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak | KPU Rilis 33 Nama Lembaga Survei yang Akan Lakukan Hitung Cepat

"Quick Count" Boleh Diumumkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum merilis 33 lembaga survei yang akan melakukan hitung cepat (quick count) pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019. Lembaga survei hitung cepat tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi yang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, UU Pemilu mempersilakan lembaga survei untuk melakukan penghitungan hasil penghitungan suara usai pemungutan suara. Menurut Wahyu, pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam pasca tempat pemungutan suara (TPS) boleh petugas KPPS, yakni 13.00.

Aturan itu pun mengacu pada ketentuan dalam UU Pemilu, sehingga bilamana ada lembaga survei menayangkan hasil hitung cepatnya dua jam sebelum ketentuan (15.00), maka dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum pada pasal 449 ayat 5 disebutkan bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Lembaga survei yang melakukan hitung cepat tersebut haruslah terdaftar dan terverifikasi oleh KPU, sehingga lembaga survei itu bisa menyebarkan hasil hitung cepatnya ke publik. Hal itu guna menghindari lembaga hitung cepat abal-abal, yang hasi hitunga cepatnya tidak kredibel dan berpotensi memeca belah.

"Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," kata Wahyu Setiawan, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Meski lembaga survei terdaftar diberi izin untuk menampilkan hasil penghitungan suara seluruh nasional, namun prinsipnya KPU tidak menggunakan IT untuk menghitung atau menyimpan hasil rekapitulasi suara pemilu. Sehingga bila sistem KPU dihack, penghitungan suara tetap bisa dilakukan.

"Lembaga survei adalah sarana transparansi agar semua orang tahu. Tapi penghitungan tetap dilakukan manual," pungkasnya.

Nama Lembaga Survei

Tercatat ada sekitar 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Daftar 33 Lembaga Survei yang terdaftar di KPU: Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedaikopi), Poltracking Indonesia, Indonesian Research and Survey (Ires), OnlineSumut.com, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Indekstat Konsultan Indonesia, Jaringan Suara Indonesia, Populi Center, Lingkaran Survey Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survey Strategi Indonesia.

Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survei Nasiona, Indodata, Survey & Polling Indonesia (SPIN), Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Indomatrik, Puskaptis dan Pusat Riset Indonesia.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar menanggap, meski penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang, namun perlu juga KPU melakukan back up server terhadap sistem penghitungan suara (SITUNG) andaikan server KPU tersebut dihack oleh hacker. " Kita berharap ada back up server KPU biar jangan satu saja servernya, harus ada cadangan," harapnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top