Putusan Sabu Raijua Siap Dilaksanakan
Foto : ISTIMEWA
putusan pilkada
Terakhir, meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. "KPU mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua," ujar Dewa.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya