Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Harus Dilaksanakan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan keseluruhan permohonan para pemohon uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1),(2), dan Pasal 64 ayat (1) serta ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengakui eksistensi dan hak-hak konstitusional komunitas kelompok penghayat kepercayaan.

Negara diminta untuk tidak tunduk dengan penolakan orang-perorangan termasuk juga kelompok yang tidak menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia. "Negara harus konsisten menjalankan keputusan MK termasuk menjamin terpenuhinya pelayanan terhadap kelompok penghayat kepercayaan yang selama ini terabaikan," kata Wakil Ketua Setara Institut Bonar Tigor Naipospos, di Jakarta, Rabu (31/1).

Jika membaca pertimbangan MK dalam putusannya, kata Bonar, sangat jelas bahwa hak untuk beragama dan menganut kepercayaan adalah hak yang given, bukan pemberian negara.

Negara juga menurut konstitusi, menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. Maka, ketentuan pada Pasal 61 dan 64 UU Adminduk yang mewajibkan pengosongan kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan KTP, jelas diskriminatif dan inkonstitusional.

"Menurut MK, seseorang berhak menganut agama dan kepercayaan, tidak ada satu lebih tinggi daripada yang lain, sehingga setiap orang memiliki hak yang setara," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top