Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Mewakili Anak Muda
Talkshow Titik Temu Rumah Kebudayaan Nusantara, di Jakarta, Sabtu (11/11).
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus no 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabumi Raka menuju Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) menandakan ada kemunduran dalam demokrasi di Indonesia.
Putusan yang dinilai syarat dengan nepotisme tersebut sudah mencoreng wajah MK sebagai benteng akhir konstitusi. Tidak benar jika putusan tersebut mewakili atau untuk kepentingan anak muda Indonesia. Untuk itu Anwar Usman sebagai Ketua MK yang dicurigai melakukan praktik nepotisme harus mundur dari MK.
Demikian ditegaskan Yansen Dinata Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute dalam acara Talkshow Titik Temu Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), di Jakarta, Sabtu (11/11).
Menurut siaran persnya, talkshow mengangkat topik Dinasti Jokowi dan Putusan MK. Acara yang dipandu Sebastian Salang ini juga menghadirkan praktisi hukum dari Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus sebagai pembicara.
Menurut Yansen, sebagai anak muda yang peduli demokrasi merasa prihatin dengan kondisi MK saat ini. Sebagian anak-anak muda yang kritis, menilai putusan MK Nomor 90 sama sekali tidak mewakili harapan anak muda.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya