Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, tentang Polemik Bacaleg Eks Napi Koruptor

Putusan Mahkamah Agung Tertinggi dan Sangat "Fair"

Foto : ISTIMEWA

Titi Anggraeni

A   A   A   Pengaturan Font

Tetapi kan kenyataannya sudah banyak putusan Bawaslu yang menolak PKPU itu. Lalu, sekarang semestinya seperti apa?

Nah, sekarang harusnya parpol itu menujukkan komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bebas dari kasus korupsi, kejahatan terhadap anak, dan kasus narkoba sebagaimana ketentuan yang ada dalam PKPU itu dan apa yang sudah disosialisasikan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.

Bola panasnya sekarang ada di MA, dan MA belum mau menguji karena ada Pasal 55 PERMK yang masih ada penundaan. Saya berharap MA melihat pengujian Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai langkah yang sifatnya khusus. MA perlu memanfaatkan momentum ini untuk mengatasi persoalan ketatanegaraan. Sikap ini berbeda dengan pemahaman pada umumnya yang memandang pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA harus menunggu putusan MK atas UU Pemilu.

Menurut saya, kekhususan pada PKPU ini karena rentang waktu yang disediakan oleh UU untuk melakukan pengujian terhadap PKPU tidak banyak. Bisa dibayangkan ketika UU memberi ruang selama 30 hari kepada MA untuk memutus uji materi PKPU sejak permohonan diajukan ke MA, sementara saat ini MA menunggu putusan MK, sedangkan MK masih berada dalam jadwal penyelesaian sengketa pilkada. Titik mengkhawatirkan majelis hakim agung nanti memutuskan permohonan itu berdasarkan alasan kedaluwarsa alias waktunya sudah lewat.

Terakhir, andai kata MA mengabulkan JR PKPU Pencalonan, apakah KPU tetap harus menjalankan putusan itu?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top