Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, tentang Polemik Bacaleg Eks Napi Koruptor

Putusan Mahkamah Agung Tertinggi dan Sangat "Fair"

Foto : ISTIMEWA

Titi Anggraeni

A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah pihak mendorong MA agar secepatnya soal ini ada kepastian hukum bagi semua pihak. Terkait hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, di Jakarta. Berikut wawancaranya.

Tanggapan Anda terkait perseteruan KPU dan Bawaslu soal bacaleg eks napi koruptor?

Jadi menurut saya, Bawaslu mengambil alih fungsi Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Tidak boleh ada institusi penyelenggara pemilu ambil alih fungsi MA dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU. Makanya seharusnya Bawaslu tidak mengabaikan PKPU tersebut. Bawaslu sebaiknya menunda proses sengketa pencalonan anggota legislatif yang diajukan mantan terpidana napi korupsi.

Jadi putusan MA harus jadi rujukan?

Kalau dilihat, situasi terakhir putusan kesepakatan tripartit (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati dua hal. Pertama, menunggu MA membuat putusan atas uji materi atas PKPU. Kedua, secara aktif meminta pimpinan parpol tidak mengajukan mantan terpidana korupsi, kejahatan anak, dan narkoba apa tanggapan Anda? Intinya, tidak boleh ada penyelenggara pemilu yang menyatakan, mengesampingkan PKPU secara sepihak. Tidak boleh apa pun keputusan MA nanti ada lembaga yang menyatakan tidak bisa ikut karena bertentangan dengan MA. Pokoknya selama belum ada putusan MA, maka PKPU masih berlaku.

Tetapi kan kenyataannya sudah banyak putusan Bawaslu yang menolak PKPU itu. Lalu, sekarang semestinya seperti apa?

Nah, sekarang harusnya parpol itu menujukkan komitmen yang dituangkan dalam pakta integritas pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang bebas dari kasus korupsi, kejahatan terhadap anak, dan kasus narkoba sebagaimana ketentuan yang ada dalam PKPU itu dan apa yang sudah disosialisasikan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.

Bola panasnya sekarang ada di MA, dan MA belum mau menguji karena ada Pasal 55 PERMK yang masih ada penundaan. Saya berharap MA melihat pengujian Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 sebagai langkah yang sifatnya khusus. MA perlu memanfaatkan momentum ini untuk mengatasi persoalan ketatanegaraan. Sikap ini berbeda dengan pemahaman pada umumnya yang memandang pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA harus menunggu putusan MK atas UU Pemilu.

Menurut saya, kekhususan pada PKPU ini karena rentang waktu yang disediakan oleh UU untuk melakukan pengujian terhadap PKPU tidak banyak. Bisa dibayangkan ketika UU memberi ruang selama 30 hari kepada MA untuk memutus uji materi PKPU sejak permohonan diajukan ke MA, sementara saat ini MA menunggu putusan MK, sedangkan MK masih berada dalam jadwal penyelesaian sengketa pilkada. Titik mengkhawatirkan majelis hakim agung nanti memutuskan permohonan itu berdasarkan alasan kedaluwarsa alias waktunya sudah lewat.

Terakhir, andai kata MA mengabulkan JR PKPU Pencalonan, apakah KPU tetap harus menjalankan putusan itu?

Bagi saya, putusan MA itu putusan tertinggi dan fair. Dan bilamana putusan MA mengabulkan JR PKPU Pencalonan sehingga membuat bacaleg yang sebelumnya di TMS kan KPU, kemudian harus menjadi MS itu tidak masalah. Tetapi Bawaslu harus juga fair dong, kalau misal MA malah menolak JR PKPU itu. Tapi saya berpesan, bacaleg yang TMS lalu kemudian malah dikabulkan oleh Bawaslu di beberapa daerah, agar nama-nama itu ditahan dulu oleh KPU sampai adanya putusan MA.

rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top