Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, tentang Polemik Bacaleg Eks Napi Koruptor

Putusan Mahkamah Agung Tertinggi dan Sangat "Fair"

Foto : ISTIMEWA

Titi Anggraeni

A   A   A   Pengaturan Font

Sedikitnya 34 gugatan pencalonan mantan napi korupsi yang dikabulkan oleh Bawaslu daerah. Banyaknya gugatan yang dikabulkan ini membuat polemik pencalonan terus bergulir. KPU bahkan telah dilaporkan ke DKPP oleh sejumlah mantan napi yang berniat berkontestasi pada Pileg 2019.

Sejumlah pihak mendorong MA agar secepatnya soal ini ada kepastian hukum bagi semua pihak. Terkait hal itu, Koran Jakarta mewawancarai Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, di Jakarta. Berikut wawancaranya.

Tanggapan Anda terkait perseteruan KPU dan Bawaslu soal bacaleg eks napi koruptor?

Jadi menurut saya, Bawaslu mengambil alih fungsi Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Tidak boleh ada institusi penyelenggara pemilu ambil alih fungsi MA dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU. Makanya seharusnya Bawaslu tidak mengabaikan PKPU tersebut. Bawaslu sebaiknya menunda proses sengketa pencalonan anggota legislatif yang diajukan mantan terpidana napi korupsi.

Jadi putusan MA harus jadi rujukan?

Kalau dilihat, situasi terakhir putusan kesepakatan tripartit (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati dua hal. Pertama, menunggu MA membuat putusan atas uji materi atas PKPU. Kedua, secara aktif meminta pimpinan parpol tidak mengajukan mantan terpidana korupsi, kejahatan anak, dan narkoba apa tanggapan Anda? Intinya, tidak boleh ada penyelenggara pemilu yang menyatakan, mengesampingkan PKPU secara sepihak. Tidak boleh apa pun keputusan MA nanti ada lembaga yang menyatakan tidak bisa ikut karena bertentangan dengan MA. Pokoknya selama belum ada putusan MA, maka PKPU masih berlaku.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top