Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putusan Kode Etik

Foto : ANTARA/Muhammad Adimajai

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Hakim anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Komentar

Komentar
()

Top