Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Bersifat Final

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas (GCM) menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 100 K/Pdt/2017 bersifat final dan executable yang bermakna akta Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tetap sah.

"Putusan Kasasi 100 K/ PDT/2017 tanggal 11 April 2017 membuktikan kebenaran dan keabsahan musyawarah warga RULB tangal 20 September 2013 yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta karena adanya banyak pelanggaran oleh PT Duta Pertiwi Tbk dan bonekanya," kata Ketua Umum P3SRS-GCM, Tony Soenanto, secara tertulis di Jakarta, Senin (6/8). Hal itu disampaikan Pengurus P3SRS-GCM sebagai bantahan pemberitaan Koran Jakarta edisi Senin, 23 Juli 2018, berjudul Putusan Kasasi PPPSRS Graha Cempaka Mas Tak Mengubah Putusan Banding.

Tony mengatakan, Putusan MA Nomor 100 K/Pdt/2017 menyatakan bahwa gugatan Lily dan Herry Wijaya ditolak (Inkrach). Pada intinya, Putusan Kasasi Nomor 100 K/ Pdt/2017 jo 510/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST jo 54/PDT/2016/ PT.DKI dan 49/PDT.G/2015/ PN.JKT.PST telah membedah secara tuntas status penggugat (pengurus PPRSC GCM yang diwakili Agus Iskandar dan kawan-kawan) telah demisioner 5 Februari 2015 dan tidak bisa dihidupkan lagi kecuali melalui musyawarah warga pemilik dan penghuni.

Pada bagian lain, Tony menjelaskan pengurus P3SRS-GCM hasil RULB 20 September 2013 mendasarkan segala sesuatunya pada Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan peraturan pelaksanaannya. "Tujuan seluruh pemilik penghuni kawasan GCM adalah menjadikannya sebagai kawasan yang asri, damai, harmonis, dan bebas dari pemerasan PT Duta Pertiwi Tbk dengan segala cara, bahkan menggunakan pengerahan preman, kriminalisasi warga melalui tangan aparat polisi, untuk kepentingan bisnis Duta Pertiwi melalui bonekabonekanya, di antaranya Lily Tiro dan Herry Wijaya (Penggugat)," paparnya.

Lebih dari itu, imbuh Tony, hasil musyawarah 20 September 2013 yang tertuang dalam akta notaris adalah sah, yaitu kepengurusan warga di bawah pimpinan Tony Soenanto dan kawan-kawan sebagai kepengurusan tunggal PPRSC GCM sesuai dengan azas lex spesialis, yakni semua pemilik penghuni secara otomatis menjadi anggota perhimpunan karena UU, dan di setiap kawasan hanya ada satu kepengurusan tunggal untuk mengelola bagian bersama, lahan bersama, dan barang bersama.

"Kepengurusan tunggal P3SRS GCM pimpinan Tony Soenanto berkewajiban menyelesaikan hal-hal penting yang menjadi tugas yang wajib dituntaskannya untuk menegekan UU 20/2011 di kawasan rusun GCM sebagaimana hasil musyawarah 20 September 2013 yang sudah sesuai dengan ketentuan UU dan mengikuti petunjuk teknis dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta," pungkas Tony.

yok/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top