Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kewajiban Pemprov I Dana Operasional Rp500.000 Sebulan

Kader Dasawisma Tak Terima "Gaji" Enam Bulan

Foto : ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Barat

Ibu-ibu kader dasawisma dan jumatik ronda berkeliling lingkungan RW 09 Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Kader dasawisma merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat dalam pendataan dan menggerakkan program Pemprov.

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, mengungkapkan banyak kader dasawisma belum menerima dana operasional lebih dari enam bulan. "Saat reses, saya banyak menerima laporan bahwa dasawisma ini banyak dilakukan restrukturisasi atau pergantian kader. Nah, para pengganti kader ini belum menerima dana operasional, bahkan lebih dari enam bulan," kata Eneng, di Jakarta, Kamis (4/8).
Eneng mengaku miris melihat kondisi tersebut, sebab pada pertengahan Juli lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumpulkan para kader dasawisma di Jakarta International Stadium (JIS). Data dari hasil reses, kata dia, terungkap bahwa beberapa kader pengganti di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kembangan Selatan, Jati Pulo, dan Kebon Jeruk mengungkapakn kasus yang sama. Mereka mengeluhkan hal yang sama bahwa dana operasional yang harusnya mereka terima sebesar 500 ribu rupiah per bulan belum cair.
"Ini harus segera dituntaskan. Preseden buruk kalau sampai Pemprov DKI menahan dana kader yang hampir 100 persen perempuan itu," katanya. Eneng mengaku juga sudah menelusuri yang menjadi kendala. Ternyata birokrasi antarinstitusi yang kurang baik mulai dari lurah, Pusdatin hingga Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).
Eneng, yang merupakan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, juga minta Gubernur dan jajarannya segera menuntaskan dan mencairkan dana operasional bagi kader dasawisma pengganti yang sudah lebih dari enam bulan. "Tidak elok kalau Pemprov DKI menunda melaksanakan kewajibannya membayar dana operasional bagi para kader dawis yang merupakan haknya," kata politisi Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta tersebut.
Diketahui, kader dasawisma akan diberikan dana operasional jika tercantum dalam Surat Tugas Lurah, melaksanakan tugas dan fungsi kader dasawisma, melaporkan hasil kerja ke dalam sistem Carik Jakarta dan teregistrasi dalam sistem Carik Jakarta. Kader dasawisma merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan untuk terlibat dalam pendataan, menggerakkan, dan menyampaikan informasi mengenai program Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota.
Soal Raperda
Masalah yang disampaikan DPRD lainnya menyangkut pandangan soal Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi, dalam Sidang Paripurna yang digelar siang tadi di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Rapergub RDTR dapat menghadirkan solusi tata ruang yang lebih baik di Jakarta, sehingga dapat meminimalisasi pergerakan masyarakat dan menekan emisi karbon dari kendaraan pribadi," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan.
August mengatakan bila Rapergub RDTR nanti tidak memperhatikan hal ini, keinginan kita bersama menekan angka polusi udara dari kendaraan bermotor pribadi, tentu akan sia-sia.
"Oleh karena itu, kami minta Pemprov DKI Jakarta untuk mengecek kembali substansi Rapergub RDTR. Sebab rapergub ini akan menentukan masa depan Jakarta di berbagai aspek kehidupan," jelasnya.
Selain itu, August menuturkan Rapergub RDTR nantinya dapat menjadi pondasi pengembangan transportasi umum Jakarta. Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2019 ditemukan, ternyata pengembangan trayek BRT di Jakarta masih belum berdasarkan pada pergerakan masyarakat dan rencana tata ruang, termasuk dari RTRW dan RDTR.
"BPK menilai trayek-trayek rute angkutan reguler maupun koridor yang masih berhimpitan," tuturnya. August mengatakan pembukaan rute baru angkutan pengumpan (feeder) belum mengakomodasi kebutuhan pergerakan masyarakat. "Akibatnya, target pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum sebesar 60 persen dari total seluruh perjalanan berpotensi tidak tercapai," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top