Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putri Zulkifli Hasan Tidak Hadir Mediasi di PN Jaktim

Foto : istimewa

Kuasa hukum penggugat, Dr. Yayan Riyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Sedari awal, ujar Yayan, Putri Zulkifli Hasan memang tidak pernah datang menghadiri sidang. Putri hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang dan patut disayangkan pada mediasi, dengan agenda menghadirkan para principal dari pihak penggugat dan tergugat, Putri lagi-lagi tidak hadir. "Yang jelas penggugat ingin rumah (yang menjadi obyek sengketa) dikembalikan ke penggugat dan penggugat akan membayar semua hutang-hutangnya, termasuk bunganya. Ini awalnya pinjam-meminjam malah rumahnya yang hilang. Yang kami sayangkan, pihak notaris, yang membuat perjanjian utang-piutang menjadi perjanjiasn jual-beli rumah," tukas Yayan.

Dijelaskannya, bahwa perjanjian yang tepat itu perjanjian pinjam-meminjam, bukan jual-beli, kalau memang ada jual-beli, itu yang dibuat Akta Jual-Beli. Dan ada satu hal penting yang disampaikan Yayan, yaitu tergugat I mengirim orang, untuk mendatangi kliennya, dan mengintimidasi kliennya untuk mencabut perkara.

"Kejadian intimidasi itu tanggal 14 Agustus lalu, orang itu datang ke rumah, tidak ditemui, dan lalu menghubungi lewat WhatsApp dan telepon, yang intinya, meminta perkara untuk tidak diteruskan," ujar Yayan. Pihaknya kembali menyayangkan tindakan intimidasi seperti itu, karena pada saat sidang lalu, pihaknya bertemu dengan kuasa hukum para tergugat.

"Kan seharusnya tinggal diomongin, mereka ada kuasanya, dan saya ada. Kenapa tidak diomongin? Kalau ada apa-apa, hubungi saya. Kenapa malah menghubungi klien kami, penggugat II yang namanya ada di sertifikat? Kok malah menyerang orang yang tidak ada hubungannya?," tukas Yayan.

Menurut Yayan, dirinya menjadi kuasa hukum dari para penggugat, yang terdiri dari Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III) dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), Putri Zulkifli Hasan (tergugat III), dan H Syafran (tergugat IV) serta Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur (turut tergugat).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top