Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaanpekan depan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim untuk menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat.

Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.

Dalam pesan itu, Febri menyampaikan bahwatim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.

"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.

Ia juga menyampaikan bahwatim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Pengamat kepolisian dariInstitute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Jumat pekan lalu mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bambang mengatakan keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Samboitu jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat (2/9).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top