DISKONTO
PUPR Alokasikan Rp80 Trilliun untuk Pengadaan Produk Lokal
Foto : ISTIMEWA
Kementerian PUPR juga melakukan penguatan regulasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yakni Permen PUPR No 18 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan aspal Buton untuk mendorong keterlibatan stakeholder lokal dalam pengelolaan MPK dalam negeri serta sejumlah aturan lainnya.
Baca Juga :
Waspadai Pelemahan Rupiah
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya