Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Punya Usaha Mikro dan Mau Dapat Bantuan dari Pemkot Yogya, Ini Caranya

Foto : Istimewa

Poster BPUM.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali membuka pengajuan pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tahap ketiga kembali dibuka di Kota Yogyakarta. Mengingat pendaftaran calon penerima BPUM dari pemerintah pusat itu belum memenuhi kuota.

"Belum memenuhi kuota. Mengkuti aturan pemerintah pusat, makanya pendaftaran masih tetap dibuka di tahap ketiga ini," kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto, akhir pekan ini.

Pendaftaran BPUM tahap ketiga sama dengan tahap pertama dan kedua yakni secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS). Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Izin Usaha Mikro (IUM). Penyerahan berkas 1 sampai 18 Juni 2021 di kelurahan setempat.

Adapun kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro (IUM), tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat, bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN. Hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga

Pemerintah pusat menetapkan kuota nasional BPUM sekitar 6 juta penerima. Apabila kuota nasional BPUM sebanyak 6 juta telah mencukupi pendaftaran akan ditutup. Diakuinya nilai BPUM tahun 2021 turun menjadi 1,2 juta rupiah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,4 juta rupiah tiap penerima bantuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top