Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bisnis Prostitusi l Mucikari Promosi Lewat Aplikasi “Chat Beetalk”

Puluhan PSK Diamankan di Apartemen Kalibata City

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bisnis prostitusi di Apartemen Kalibata City tidak pernah reda. Berkali-kali dibongkar polisi, prostitusi semakin ramai.

JAKARTA - Puluhan pekerja seks komersial (PSK) diamankan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Lima di antaranya masih berstatus ABG.

"Yang lebih memprihatinkan karena penjaja seks komersialnya, 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8)

AKBP Ade menerangkan, lima dari 32 orang yang ditahan petugas masih berusia sekitar 16 tahun, atau dibawah umur. "Tiga anak berusia 16 tahun yang telah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama dua tahun (di Kalibata City)," jelas Ade

Tidak hanya itu, petugas juga menahan dua calon pelanggan yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun) saat penindakan pada awal Agustus lalu

"Dua laki-laki (di bawah umur) diamankan saat penindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Mereka calon pelanggan. Saat ini kami masih mengembangkan terus kasus tersebut, karena dari 18 total tower di kompleks Apartemen Kalibata City, diduga lima diantaranya digunakan untuk praktik prostitusi," jelas Ade, seraya menambahkan, saat ini korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) Cipayung, Jakarta Timur.

Pasca penindakan, pihak Dit Reksrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu perempuan berinisial R, dan dua laki-laki dengan inisial T alias O, dan SBR sebagai tersangka.

"Mereka (tersangka) adalah agen marketing properti yang sesuai fakta di lapangan, ada puluhan unit yang mereka pasarkan di Apartemen Kalibata City. Tersangka ini menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Ade

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para muncikari Kalibata City menawarkan anak di bawah umur kepada para pelanggannya melalui aplikasi chat beetalk.

Satu di antara tiga mucikari, SBR mengatakan jika ia menawarkan perempuannya dengan cara menuliskan open booking out.

"Tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis OPEN BO atau Booking Out atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual," ujar Argo.

Jika 'pemesan' berminat, maka SBR akan lanjut untuk memberikan nomor WhatsApp dirinya untuk berkomunikasi.

Melalui WhatsApp inilah SBR mengirimkan foto-foto anak di bawah umur yang mau menemani para lelaki hidung Belang.

Setelah setuju dengan harga yang ditawarkan, maka muncikari, 'pemesan' dan anak yang menemani akan bertemu di Taman Tower Flamboyan, Jakarta.

Pasal Asusila

Alhasil, kepolisian pun menjerat tiga tersangka dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan, serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun.

Dua pasal tersebut mengatur perbuatan asusila dan hukuman untuk mucikari. Dalam Pasal 296 disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengakibatkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top