Kurangi Beban Warga Miskin Bansos Diperkuat
Grafik batang jumlah dan persentase Penduduk Miskin DKI Jakarta pada 2019-2023 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta.
JAKARTA - Dalam rangka mengurangi beban masyarakat tidak mampu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat bantuan sosial (bansos). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 34 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Jakarta.
"Kami diberi tugas mencegah kemiskinan ekstrem dengan mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan warga," kata Kepala Dinas Sosial Jakarta, Premi Lasari, Rabu (197). Premi terus mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.
Saat ini, Pemprov sudah menyamakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos). Data lalu dipadankan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini bersumber dari satgas P3KE. Mereka terdiri dari Kemenko PMK, BPS, dan BKKBN.
Sebagai upaya pemutakhiran data agar program bansos tepat sasaran dan kemiskinan Jakarta menurun, penyamaan data kependudukan dan penerima bantuan sosial akan terus dilakukan. Dalam pendaftaran warga miskin dari data P3KE, Dinas Sosial bersinergi dengan berbagai perangkat daerah terkait. Proses pemberian data P3KE, diperoleh dari Bappeda.
Selanjutnya, dilakukan pemadanan dengan data kepemilikan aset dan pajak dari Bapenda. Kemudian disinkronkan dengan data kependudukan Disdukcapil.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya