Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kawasan

Pulau Reklamasi Ditata Selama 10 Tahun

Foto : Istimewa

Dwi Wahyu Daryoto

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, Dwi harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan area di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan hak pengelolaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar Pasal 69 UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dwi sendiri menyatakan siap menjalan penugasan tersebut untuk mengelola tanah hasil reklamasi. "Kami siap," katanya. Penugasan meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pulau C, D, dan G. Ini sesuai dengan Panduan Rancang Kota.

Adapun yang dimaksud sarana, prasarana, dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi. pin/ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top