Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ketua DPRD DKI Minta Anies Tidak Tebang Pilih Laksanakan Perda

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Arsip foto - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ketika diwawancarai awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/01/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tebang pilih dalam melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019 di antaranya soal Formula E dan normalisasi sungai.
"Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/1).
Menurut Prasewtyo, Anies membayar biaya komitmen atau commitment fee sebesar 560 miliar rupiah untuk Formula E sebelum perda disahkan.
Sementara itu, terbit Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. "Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI," imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut dia, ada ribuan pagu anggaran yang harus dieksekusi sebagai perintah dari APBD, termasuk menormalisasi sungai dalam penanganan banjir Jakarta yakni pada APBD Perubahan tahun 2019. "Tapi faktanya gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut, ajang balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top