Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Kawasan

Pulau Reklamasi Ditata Selama 10 Tahun

Foto : Istimewa

Dwi Wahyu Daryoto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta merampungkan proyek pengelolaan tanah pulau hasil reklamasi di teluk Jakarta selama 10 tahun. Demikian dikatakan Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, di Jakarta, Senin (26/11).

Langkah pertama yang akan dilakukan BUMD DKI tersebut adalah merencanakan secara cermat upaya-upaya pengelolaannya, termasuk masalah anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018. "Pendanaan untuk pengelolaan dapat datang dari berbagai sumber," kata Dwi.

Menurutnya, anggaran bisa dari modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Bisa juga dalam bentuk pendanaan lain, asal tidak melanggar ketentuan peraturan.

Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik pemerintah daerah. Selanjutnya akan diberi penugasan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan agar bermanfaat untuk rakyat dan inklusif.

Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun. Mereka adalah Pulau C seluas 109 hektare yang telah siap 40 persen dari 276 hektare. Pengembangnya PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group). Kemudian, Pulau D seluas 312 hektare telah siap 100 persen. Pengembangnya PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group). Terakhir, Pulau G seluas 48 hektare telah selesai 30 persen dari 161 hektare. Ini dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, Dwi harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan area di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan hak pengelolaan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar Pasal 69 UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.

Dwi sendiri menyatakan siap menjalan penugasan tersebut untuk mengelola tanah hasil reklamasi. "Kami siap," katanya. Penugasan meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana, dan utilitas umum di Pulau C, D, dan G. Ini sesuai dengan Panduan Rancang Kota.

Adapun yang dimaksud sarana, prasarana, dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi. pin/ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top