Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Mahkamah Konstitusi

PTUN Jakarta Tak Kabulkan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Pimpin sidang -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa perselisihan pemilihan umum DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Banten di Jakarta, Kamis (15/8). PTUN Jakarta memutuskan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo batal atau tidak sah. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada hari Selasa (27/8). Dia diwakili kuasa hukum Franky Saverius Simbolon. "Pembanding (penggugat) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8).

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.

Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah. "Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Siap Hadapi

Terhadap putusan tersebut, MK siap menghadapi banding Hakim Konstitusi Anwar Usman atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait perkara pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.

"Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan (Anwar Usman), itu yang kita respons," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Fajar mengatakan, MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding. "Enggak. Kemarin enggak jadi banding, ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah, kita akan hadapi," katanya.

MK sebelum membaca utuh salinan putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta, sempat menyatakan akan mengajukan banding.

Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top