Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Biaya Kuliah I Penetapan UKT Setiap Prodi Harus Didasarkan pada BKT

PTN Diminta Bijak dalam Tetapkan Uang Kuliah Tunggal

Foto : ANTARA/Asep Firmansyah

Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk tahun ini, Kemendikbudristek mengatur melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.

"Kami juga merilis Kepmendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito menerangkan, pemerintah sedang menyusun konsep pembiayaan untuk bantuan biaya kuliah. Di sisi lain, pemerintah juga evaluasi besaran UKT dan kemampuan perguruan tinggi terkait income generate di bidang akademik, sehingga biaya kuliah bisa lebih rendah. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top