Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Rektor UNNES Prof Dr. S Martono M.Si:

PTN-BH Harus Lebih Aktif dan Kreatif Memanfaatkan Peluang yang Ada

Foto : ISTIMEWA

Rektor UNNES Prof Dr. S Martono M.Si

A   A   A   Pengaturan Font

Ada anggapan jika penetapan status PTN-BH identik dengan komersialisasi di tingkat kampus. Bagaimana tanggapan Bapak terkait hal tersebut?

Sebenarnya menerapkan makna komersialisasi di bidang pendidikan dalam arti sempit sangat tidak tepat. Karena ada pembelokan substansi dan cenderung dipolitisasi bahwa komersialisasi telah terjadi di dunia pendidikan, khususnya PTNBH. Sebagian masyarakat menilai dengan status PTNBH harus mencari sumber pendanaan sebesar besarnya dan mengenakan biaya pendidikan kepada masyarakat setinggi-tingginya.

Jika kita memaknai komersialisasi pendidikan sebagai upaya perguruan tinggi melakukan proses pendidikan yang optimal, membangun jaringan pendidikan dengan semua lini, dan membuat rencana unggulan agar lebih dikenal dan untuk mewujudkan perguruan tinggi yang bereputasi internasional, tentunya hal ini tidak ada yang perlu dipertentangkan. PTNBH justru dituntut mampu membiayai operasionalisasi pendidikan tanpa lebih banyak membebani biaya pendidikan kepada masyarakat. PTNBH harus lebih aktif dan kreatif memanfaatkan peluang yang ada sehingga pada akhirnya justru dapat menekan biaya pendidikan yang berasal dari masyarakat.

UNNES sendiri baru saja mendapatkan status PTN-BH. Bagaimana proses dari awal hingga bisa mendapatkan status tersebut?

Berdasarkan PP No 36 Tahun 2022, sejak tanggal 20 Oktober 2022 UNNES telah berubah menjadi PTNBH. Proses pengusulan dan perubahan UNNES menjadi PTNBH sudah dimulai beberapa tahun yang lalu. Dari awal kita mencermati satu persatu persyaratan menjadi PTNBH, kita membentuk tim PTNBH yang bertugas menelusuri berbagai persyaratan tersebut dan mencermati bagian mana yang sudah kita miliki dan bagian mana yang masih perlu dikejar untuk dipenuhi. Kemudian, tim tersebut menyusun berbagai dokumen administrasi untuk diusulkan ke kementerian. Oleh kementerian, usulan tersebut kemudian dikaji dan dievaluasi sampai pada pendampingan dari tim yang ditunjuk kementerian agar dokumen tersebut "layak" diusulkan dan dinilai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top