Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Energi

PT SER Adukan Penghambat Investasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Diki, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional, namun setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.

Diki menjelaskan, pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :
Gerakan Pangan Murah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada 30 Juni lalu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro. Hanya saja, PT SER selaku salah satu pemengang saham, tidak hadir dengan alasan undangan tidak sesuai prosedur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan RUPS itu sebagai tindak lanjut dari RUPS tahun lalu (2019). Dirinya menegaskan Pemkab Bojonegoro telah mengundang pihak pemegang saham, dalam hal ini PT. SER, bahwa Pemkab Bojonegoro akan melaksanakan kegiatan RUPS, dan pihak PT SER sudah mengisi form kehadiran.

Diketahui, PT. SER bermitra dengan Pemkab Bojonegoro dalam hal pengelolaan Blok Cepu di Bojonegoro-Jawa Timur. Yang dikerjasamakan ialah hak participating interest (PI) Pemkab Bojonegoro. mad/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top