Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

PT Pelni Siapkan 49.267 Kursi untuk Mudik Via Laut Tapi Hanya Bisa Dibayar dengan Ini

Foto : Antara

Ilustrasi Mudik Melalui Jalur Air.

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait persyaratan penumpang di tengah pandemi Covid-19, Pelni mewajibkan penyertaan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam bagi calon penumpang yang sudah mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Syarat tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapat suntikan vaksin booster.

Sedangkan bagi calon penumpang yang berusia 6 tahun ke bawah diperbolehkan mudik asalkan ditemani oleh pendamping. Penumpang juga harus menggunakan masker dan mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Tetap mematuhi protokol kesehatan 3M serta mengurangi aktivitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.

Guna menekan laju penyebaran Covid-19, Pelni juga mewajibkan seluruh pembelian tiket hanya dapat menggunakan pembayaran non-tunai. Calon penumpang juga dapat memesan tiket melalui contact center, website, minimarket, dan berbagai mobile apps yang tersedia.

"Pembelian tiket dilayani dengan sistem pembayaran nontunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas," pungkasnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top